Wanita Ini Beli Tanah dan Rumah Mewah di Jambi Hasil Korupsi Dana BPJS Rp.7 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp7,7 miliar yang dilakukan oleh mantan Kepala RSUD Lembang dr Onnie Habie dan Bendaharanya yakni Meta Susanti
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka tersebut sebagai pengelola RSUD Lembang pada periode 2017 hingga 2018 telah mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar. Sementara yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp3,7 miliar.
“Sejak 2018 sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus, dan pada Maret tahun 2019 terbitlah laporan polis, kemudian dimulainya proses penyidikan,” kata Trunoyudo, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, kata dia, pihak kepolisian menyita dua tanah dan bangunan di Provinsi Jambi dan beberapa barang mebel termasuk juga barang mewah milik tersangka. Keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wakil Dirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan penggelapan dana yang juga termasuk ke dalam korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara. Sesuai yang digelapkan oleh Onnie dan Meta, kerugian negara itu sebesar Rp7,7 miliar.
“Sesuai dengan audit itu ada Rp7,7 miliar untuk kerugian negaranya, uang BPJS yang harus disetorkan ke kas daerah namun tidak disetorkan, jadi malah digelapkan, itu modus yang dilakukan oleh dua pelaku atau pun tersangka yang sudah kami lakukan penyidikan,” kata Hari.
Hari mengatakan, kini kasus tersebut sudah siap disidangkan (P-21) dan akan segera dilakukan pelimpahan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sumber : antaranews.com
Belum ada Komentar untuk "Wanita Ini Beli Tanah dan Rumah Mewah di Jambi Hasil Korupsi Dana BPJS Rp.7 Miliar"
Posting Komentar